Khusus
calon jemaah haji, pembuatan paspor sangat mudah. Saya dan calon jemaah haji
lainnya hanya membawa beberapa dokumen asli untuk keperluan pengecekan saja ke
kantor Imigrasi. Mengapa demikian? Sebab semua persyaratan pembuatan paspor
telah kami kumpulkan jauh hari. Semua persyaratan dikumpulkan secara kolektif
di KBIH, lalu pihak KBIH menyerahkannya ke kantor Kemenag. Di kantor Kemenag
persyaratan yang kami kumpulkan benar-benar dicocokkan dengan data yang telah
masuk. Bila ada kekurangan, maka calon jemaah haji tidak perlu mondar-mandir ke
kantor imigrasi. Kekurangan tersebut cukup diselesaikan di Kantor Kemenag
Kabupaten Karanganyar.
Saya
dan calon jemaah haji dari Kecamatan Kerjo dan Kecamatan Karanganyar datang ke
Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kebetulan calon jemaah
haji dari Kecamatan Kerjo mendapatkan antrean lebih awal. Setelah calon jemaah
haji dari Kecamatan Kerjo telah diambil foto dan sidik jarinya, giliran kami
selanjutnya.
Proses
pembuatan paspor tidak sampai 10 menit. Oleh karena biaya pembuatan paspor
sudah dibayarkan secara kolektif, maka setelah foto kami bisa langsung pulang. Memang
khusus calon jemaah haji, waktu untuk membuat paspor juga khusus, yaitu setelah
selesai jam kantor alias setelah jam tiga sore baru bisa dilayani.
Alhamdulillah,
saya dan calon jemaah haji dari KBIH yang sama tidak mengalami kesulitan. Semua
sudah beres dan semua dokumen untuk persyaratan sudah komplit. Namun demikian,
bagi calon jemaah haji yang masih ada kekurangan dokumen, petugas dari Kantor
Kemenag siap untuk membantu menyelesaikannya. Calon jemaah haji tidak perlu panik
dan khawatir. Semua bisa diselesaikan dengan baik asal mau mengikuti prosedur.
Oya,
dokumen yang saya dan suami kumpulkan adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan
fotokopi surat nikah. Untuk paspor, nama yang ditulis minimal 3 kata, misalnya
namaku Noer Ima Kaltsum. Kebetulan nama suami terdiri atas satu kata, maka
ditambah nama ayahnya. Masih kurang satu kata, maka ditambah nama kakeknya. Untuk
penambahan nama kakek harus disertai surat keterangan yang dikeluarkan oleh
lurah setempat dan disahkan oleh camat setempat. Mudah, bukan? Ya, karena kami,
para calon jemaah haji mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa.
Sebetulnya
hari itu paspor langsung dicetak, tapi paspor diserahkan kelak saat kami sudah
masuk di Asrama Haji Donohudan sebelum terbang ke tanah suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar