Beberapa waktu yang lalu saya berbicang-bincang dengan
beberapa teman di sekolah. Kebetulan topik yang kami bicarakan tentang
pinjam-meminjam uang. Pembicaraan menjadi seru karena antara saya dan
teman-teman tidak sepenuhnya sependapat. Meskipun pendapat kami berbeda tapi
kami tidak sampai ngotot untuk mempertahankan pendapat. Maklumlah saat itu
bulan puasa. Kami saling menghormati pendapat teman.
Sudah banyak orang yang membicarakan tentang bank
konvensional, bank syariah, BMT, koperasi dan rentenir. Awalnya kami
membicarakan tentang kelebihan yang dipungut dari peminjam koperasi. Kami anggota
koperasi jarang menggunakan kata bunga, melainkan jasa. Akan tetapi ada anggota
baru yang mengatakan itu hanya istilah saja, pada dasarnya antara bunga dan
jasa tidak ada beda.
Baik, saya mengakui tidak bisa lepas dari riba (jasa
koperasi). Tapi saya berpendapat saya merasa terbantu dengan koperasi ini. Bila saya dan suami tidak memiliki dana yang
cukup padahal memerlukan uang, maka salah satu jalan untuk mendapatkan uang
adalah dengan meminjam koperasi (Kami tidak meminjam uang ke bank, dengan alasan
terlalu repot urusannya selain itu uang yang kami terima tidak utuh karena
dipotong asuransi dan provisi. Harus menyertakan daftar gaji, jaminan, tanda
tangan dan persetujuan suami atau isteri).
Kalau mau meminjam orang lain misalnya saudara, teman
atau kerabat, belum tentu dipinjami. Lagi pula meminjam uang di koperasi
jasanya ringan, hanya 2% menurun per bulan (saya tidak perlu menjelaskan
hitung-hitungannya). Bila angsuran pinjaman kita sampai 10 kali, maka jasa
terhitung menjadi 1,1% perbulan. Bagi saya ini sangat ringan.
Teman saya (anggota baru koperasi yang saya sebut
tadi) menyebutkan kalau di salah satu
BMT syariah di Kabupaten Sukoharjo, pelaksanaannya benar-benar syariah. Bila meminjam
uang untuk usaha maka menggunakan system bagi hasil. Kalau ternyata usahanya
merugi, pihak BMT juga mau ikut menanggung kerugian. Sip, saya acungi jempol.
Bila ada nasabah yang memerlukan barang, maka tidak
diberi pinjaman uang lalu mengembalikan dengan ditambah kelebihan/bunga. Pihak
BMT akan membelikan barang yang dimaksud konsumen/nasabah lalu dijual secara
kredit ke nasabah. Harga jualnya adalah harga pembelian pihak BMT ditambah laba
yang diambil pihak BMT. Kalau yang ini sebenarnya yang saya cari, benar-benar
bebas dari riba. Lalu saya tanyakan bagaimana bila ada nasabah yang meminjam
uang bukan untuk usaha, melainkan untuk keperluan misalnya membayar sekolah
atau untuk biaya pengobatan, apakah pengembaliannya sama seperti waktu meminjam
alias tidak dikenakan bunga? Kata teman saya pengembaliannya tidak memakai
tambahan. Saya berseru, wah cocok.
Saya tanyakan, kalau untuk meminjam uang bukan untuk
usaha tidak dikenakan bunga mengapa dia tidak meminjam ke BMT? Mengapa dia
malah ikut koperasi dan meminjam uang ke koperasi? Padahal sejak dulu dia
mengatakan koperasi melakukan praktek riba, hukumnya haram. Teman saya ini juga
tahu agama (fiqih) dan dia sering mengisi pengajian. Teman saya bilang karena
urusannya merepotkan dan lokasinya jauh, maka dia tidak meminjam uang ke BMT.
Saya bilang oke dan terima kasih atas ilmunya. Mungkin
pemahaman ilmu agama saya masih cethek
alias dangkal. Saya juga pernah mengikuti pengajian. Ketika ada peserta
menanyakan tentang koperasi, pak ustad menjawab selama ada kelebihan pengembalian
dari jumlah pinjaman semula, mau dinamakan bunga atau jasa maka itu tetap riba.
Solusinya adalah uang koperasi dipinjamkan kepada anggota dan pengembaliannya
tanpa bunga. Pak ustad bilang tanpa bunga/jasa, insya Allah uang koperasi
menjadi barokah. Pertanyaannya adalah siapa yang mau mengelola koperasi itu? Untuk
mengumpulkan uang koperasi, simpanan pokok, simpanan wajib, pinjaman, angsuran
dari banyak orang, siapa yang mau melakukan semua itu tanpa diberi jasa?
Kata Pak ustad carilah pinjaman uang yang tidak
memakai bunga/jasa. Memang ada orang yang baik hati dan tidak sombong dengan
ikhlas meminjamkan uang. Siapakah mereka? Apakah mudah kita mendapatkan orang
yang nyah-nyoh, longgar keuangannya?
Jangankan orang lain, saudara sendiri (saudara kandung) saja belum tentu
bersedia meminjamkan uang dalam jumlah banyak.
Kadang kita memerlukan uang saat ini, beberapa hari
kemudian ada rezeki dan hutangpun bisa terbayar. Saya, teman-teman anggota koperasi sekolah,
suami dan teman-temannya sangat terbantu dengan adanya koperasi. Jasa ringan,
prosedur tak berbelit-belit, tanpa jaminan dan mendapatkan sisa hasil usaha
(SHU).
Memang doa saya, semoga saya dan keluarga tidak
mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak meminjam koperasi. Kalau tidak
menjadi anggota koperasi, kita tidak bisa meminjam uang ke koperasi. Mungkin suatu
saat anjuran Pak ustad bisa diterapkan yaitu meminjam uang koperasi tanpa
dikenai jasa. Karena tidak ada kelebihan uang (tidak ada jasa) maka tidak ada
sisa hasil usaha dengan demikian pengurus koperasi tidak mendapatkan jasa atas
kerja yang dilakukan. Bekerja ikhlas!
Semoga wacana ini bisa terwujud, tidak
hanya di koperasi sekolah saya lebih-lebih koperasi besar yang bidang usahanya
berbagai macam (koperasi serba usaha).
Karanganyar, 31 Juli
2015 Tulisan ini juga tayang di :
http://www.kompasiana.com/noerimakaltsum/meski-ada-riba-koperasi-sekolah-memberi-solusi-ketika-tak-punya-uang_55bb82676523bd38119b48f1